![]() |
| perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa |
|
Asvi Warman Adam Bisakah Indonesia Menggugat Belanda Secara Historis? HARI ulang tahun ke-400 VOC yang jatuh tahun 2002 ini dirayakan secara besar-besaran di negeri Belanda. Berbagai kegiatan diadakan selama setahun penuh. Peringatan ini tentu ditujukan terutama bagi generasi muda di sana agar mereka memiliki kebanggaan sejarah. Namun sebaliknya, negeri yang pernah mengalami pahitnya kolonialisme, seperti Indonesia, tentu memiliki persepsi yang berbeda tentang VOC, perseroan dagang dengan kekuasaan politik dan militer itu. Dubes RI di Denhaag serta masyarakat keturunan Maluku di sana telah mengeluarkan reaksi yang keras mengenai masalah ini. Kwiek Kian Gie sendiri berpidato cukup tajam dalam peringatan 400 tahun VOC beberapa waktu yang lalu di Ridderzall, Denhaag yang dihadiri Ratu Beatrix. Di Indonesia sendiri, beberapa LSM yang tergabung dalam Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia mendatangi Kedubes Belanda tanggal 20 Maret 2002 yang lalu. Mereka menuntut Pemerintah Kerajaan Belanda: 1 Meminta maaf atas penjajahan dan berbagai pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan terhadap bangsa Indonesia terutama setelah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. 2. Menghapus seluruh utang Republik Indonesia kepada pemerintah Belanda serta institusi-institusi Belanda. 3. Memberi kompensasi atas pengurasan kekayaan Indonesia dan pembantaian ratusan ribu rakyat Indonesia. Pertanyaannya, apakah ketiga tuntutan di atas dapat direalisasikan? Perlu didukung fakta sejarah Kalau yang dilakukan sekadar protes terhadap pihak Belanda yang merayakan ulang tahun ke-400 VOC, itu mudah. Cukup berdemonstrasi atau mengumpulkan tandatangan berisi petisi seperti yang sedang dikerjakan oleh seorang warga Indonesia bernama Togap Siagian. Petisi itu nantinya akan kepada Kedubes Belanda di Jakarta. Tetapi bila itu merupakan gugatan hukum, maka segala sesuatunya mesti dipersiapkan dengan seksama. Amatlah aneh bila pada gugatan yang ditujukan kepada pemerintah Belanda ini dipakai sebagai landasan tuntutan adalah UUD 1945Pemerintah Belanda tentu tidak punya urusan dengan UUD yang berlaku di Indonesia. Seyogianya dipergunakan hukum internasional atau deklarasi PBB mengenai HAM. Alasan lain yang dikemukakan oleh Komite ini adalah “berdirinya VOC tahun 1602 merupakan awal penjajahan Belanda yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Memberikan kekayaan dan zaman keemasan bagi Belanda, namun membawa kemiskinan, kesengsaraan dan kematian bagi rakyat Indonesia.” Selain itu, “semua pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan Belanda tidak pernah diusut oleh pengadilan internasional.” Kriteria dan data tentang kekayaan dan kemiskinan yang ditimbulkan oleh penjajahan Belanda mesti dilengkapi angka yang lengkap dan akurat. Demikian pula dengan kekerasan serta pelanggaran berat yang dilakukan tentara Belanda harus jelas ukurannya dan disertai dengan bukti-bukti. Menurut Henk Schulte Nordholt terdapat dua gelombang kekerasan pada masa kolonial, yang pertama terjadi paruh kedua abad ke-17 ketika VOC membangun monopoli perdagangan dengan menaklukkan daerah strategis seperti Malaka, Makassar dan Banten. Kedua, ketika pada masa pemerintahan Hindia Belanda akibat ekspansi yang dilakukan tentara kolonial (1871-1910) yang telah memakan korban sekitar 125.000 jiwa. Kasus VOC jelas berlangsung sudah terlampau lama. Demikian pula dengan kasus kekerasan pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Bukti-bukti serta saksi yang masih hidup tentu sudah sangat langka. Kalau mau, ada peristiwa yang lebih dekat yang bisa dituntut yaitu kasus Kapten Raymon Westerling yang konon kabarnya membunuh 15-40 ribu warga di Sulawesi Selatan. Jumlah korban itu masih bisa diteliti kembali. Ayah dari sejarawan senior Anhar Gonggong termasuk korban pembunuhan itu. Yang menarik tentunya laporan yang dibuat oleh sejarawan Belanda sendiri Jan Bank berjudul De Excessennota (1995). Buku setebal 201 halaman dikerjakan di bawah supervisi komisi antar departemen (Pertahanan, Dalam Negeri, Kehakiman, Luar Negeri, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Belanda). Laporan itu sebagaimana banyak kami kutip dari Mestika Zed (2002: 26) menyajikan “tindakan berlebihan” berkaitan dengan ribuan kasus oorlogmisdaden (kriminal perang) yang dilakukan oleh pejabat sipil dan militer Belanda selama tahun 1946-1950. Di dalam tabel yang terdapat di buku ini dimuat berbagai jenis pelanggaran seperti melalaikan tanggung jawab jabatan, penyalahgunaan wewenang militer, ancaman kekerasan, penjarahan, pemerkosaan, pendobrakan rumah penduduk sampai pada penyiksaan dan pembunuhan. Tindakan kejahatan perang itu berlangsung di berbagai tempat di Indonesia dan disertai dengan sumber arsipnya. Misalnya kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang ditangkap oleh dua orang anggota intelejen militer Belanda (NEFIS) di Lubuk Alung, Sumatra Barat tanggal 28 Mei 1948 (halaman 92) berasal dari laporan kepada Direktur NEFIS di Batavia tertanggal 2 Juni 1948. Di dalam laporan De Excessennota terdapat pula 15 bundel lampiran yang tebal, berasal dari berita harian dan buletin termasuk dari kantor berita resmi Belanda ANP (Algemene Nederlands Persbureau). Perbudakan dan tuntutan sejarah Mari kita bandingkan kasus di atas dengan gugatan yang diajukan di AS mengenai perbudakan orang-orang hitam Afro-Amerika pada masa silam. Tanggal 26 Maret 2002, Deadria Farmer-Paellmann, pengacara, memasukkan gugatan kepada pengadilan federal Brooklyn New York. Wanita hitam berusia 36 tahun itu menuntut ganti rugi sebanyak 1,4 trilyun dollar AS kepada tiga perusahaan besar yaktu Aetna Life Insurance, perusahaan kereta api CSX dan Fleet Boston Financial Corp. Antara tahun 1790 sampai 1860 (perbudakan baru dihapuskan secara resmi di negara itu 1865), ekonomi AS telah diuntungkan sebanyak 40 juta dollar AS berkat 8 juta pekerja yang tidak dibayar tersebut. Jumlah itu dengan kurs sekarang setara dengan 1,4 trilyun dollar AS. Ketiga perusahaan itu dinilai telah menimbulkan penderitaan bagi sekian ratus ribu orang hitam Afro-Amerika ratusan tahun yang lalu. Aetna dituduh menjual asuransi jiwa budak kepada para majikan mereka. Deadria telah berhasil mengumpulkan 1852 polis asuransi tersebut. Perusahaan CSX telah memperkerjakan budak itu untuk pembangunan rel kereta api itu sedangkan Fleet Boston membiayai proyek tersebut. Deadria yang merupakan lulusan New England School of Law telah melakukan riset selama 5 tahun untuk kasus ini. Perusahaan Aetna mengatakan bahwa kejadian itu telah terjadi ratusan tahun silam, jadi sulit untuk diperkarakan. Direksi Aetna sendiri mengatakan bahwa bukan mereka yang bertanggungjawab karena struktur perusahaan itu telah mengalami perubahan tahun 1980. Lagi pula sebelumnya mereka telah meminta maaf dan telah memberikan kontribusi bagi masyarakat Afro-Amerika sebanyak 36 juta dollar AS. Memang tidak mudah untuk memenangkan gugatan ini, karena keturunan para budak itu sendiri sulit ditelusuri. Deadria sendiri mendengar cerita dari kakeknya yang mengisahkan tentang pengalaman nenek dari sang kakek tersebut yang akhirnya berhasil meloloskan diri dari perbudakan. Namun bila gugatan ini berhasil, uang rekompensasi itu akan digunakan untuk perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan orang Hitam di AS. Menuntut dan dituntut Apabila dibandingkan kedua kasus di atas, maka tampaklah bahwa usaha untuk menuntut pihak Belanda itu belum dilakukan dengan serius. Baru sebatas pengumpulan tanda tangan. Apakah sudah pernah dilakukan pendataan mengenai korban yang jatuh di pihak Indonesia ? Bahkan yang lebih parah lagi adalah sinyalemen Prof Dr Leirissa bahwa belum ada studi tentang VOC yang dibuat oleh orang Indonesia sendiri. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Deadria Farmer-Paellmann yang telah melakukan riset 5 tahun mengenai kasus perbudakan itu. Wanita hitam tersebut bahkan telah meneliti arsip ketiga perusahaan yang akan dituntutnya, ia telah berhasil mendapatkan lebih dari 1000 polis jiwa budak. Namun demikian, pihak penggugat dari kalangan LSM Indonesia tentu bisa memanfaatkan data-data dan riset yang sudah dibuat di negeri Belanda sendiri. Dan data yang tersedia untuk ini cukup memadai. Secara umum dari peristiwa di atas dapat ditarik kesimpulan. Pertama, dulu sejarah itu dikaitkan dengan sosiologi, antropologi, psikologi, sastra, tetapi kini ilmu sejarah itu sudah bersentuhan pula dengan disiplin hukum dan pengadilan. Kedua, penyusunan sejarah nasional atau peringatan sebuah peristiwa sejarah tak bisa lagi terlepas dari sorotan pihak asing. Sebuah negara tidak bisa lagi seenaknya membuat sejarahnya sendiri (seperti dalam kasus Jepang versus Cina dan Korea Selatan). Ketiga, perspektif HAM seyogianya menjadi bagian dari kurikulum sejarah. Tuntutan kepada Belanda untuk meminta maaf jelas bisa diajukan, tetapi perlu dipertanyakan sampai sejauh mana manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Penghapusan utang seluruhnya tentu mustahil. Tetapi klaim ganti rugi saya kira bisa disampaikan. Pemerintah Belanda yang peduli dengan HAM tidak keberatan membayar kompensasi seperti terlihat dalam kasus lain. Mereka pada tahun 2002 ini telah memberikan bantuan sebanyak 6000 dollar AS bagi setiap orang Yahudi Belanda yang menjadi korban Holocaust. Sejak tahun 1995 negara Eropa Barat sepakat untuk membantu korban keganasan Nazi tersebut. Di Belanda sendiri tahun 1997 telah berhasil dikumpulkan sumbangan dari pemerintah, asuransi, perbankan dan pasar bursa sebanyak 200 juta dollar AS. Dana itu diberi label Moral Responsibility for Embezzed Funds and Restoration of Justice. Sah-sah saja bila kalangan LSM Indonesia melakukan gugatan terhadap pemerintah Belanda. Namun jangan lupa bahwa suatu saat nanti, mungkin 10 tahun lagi, bisa saja ada gugatan senada dari kota Dili, ibukota negara Timor Lorosae. Pemerintah Indonesia diminta membayar pampasan perang dan beberapa Jenderal yang kini luput dari pengadilan, dituntut untuk pelanggaran berat HAM di sana pada mahkamah internasional. Asvi Warman Adam, peneliti LIPI, doktor sejarah dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales, Paris. Sumber: Media Indonesia, 25 April 2002 | |||||||
| Copyright © 2000 |