![]() |
| perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa |
|
Asvi Warman Adam Pentingnya Komisi Nasional Sejarah BEGITU perjanjian damai Aceh ditandatangani awal Desember 2002, masalah yang menggayut adalah penyelesaian masa lalu di daerah itu. Begitu dalam trauma yang menghantui korban pelanggaran HAM. Bagaimana menyelesaikan persoalan lama ini ? Maka, sebetulnya Presiden dan anggota kabinet membutuhkan masukan dari sejarawan. Itulah salah satu alasan penting dan mendesaknya pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Sejarah. Bangsa Indonesia yang kini menjalani masa transisi amat membutuhkan "pelajaran" sejarah. Integrasi bangsa kini terancam: mengapa sampai terjadi hal demikian? Penjelasan tentang berbagai persoalan mendasar seperti hakikat bangsa dan proses yang telah kita jalani selama ini akan menerangi masyarakat dalam melangkah ke depan mengatasi krisis multidimensi. Selain itu, muncul perkembangan yang amat memprihatinkan ketika kekerasan terjadi tiap detik dan di mana saja. Sebetulnya sejak kapan kekerasan muncul di Nusantara? Terutama sejak Indonesia merdeka, kita telah mengalami sekian lama gelombang kekerasan baik secara horizontal (antarmasyarakat) maupun vertikal (oleh negara). Bagaimana menyembuhkan trauma yang telah diderita korban kekerasan, terutama sejak peristiwa 1965 sampai kasus Aceh. Bagaimana memulihkan trauma yang dialami rakyat Aceh selama puluhan tahun akibat kekerasan TNI dan GAM. Masyarakat jelas tidak bisa melupakan masa lalu yang penuh kekejaman, yang menyakitkan. Dalam hal ini, selain Pengadilan HAM Ad Hoc, apakah perlu dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menangani berbagai kasus sejak Indonesia merdeka? Kebingungan Alasan lain pembentukan Komnas Sejarah adalah kebingungan masyarakat mengenai buku dan pelajaran sejarah. Setelah Soeharto turun takhta Mei 1998, bermunculan tulisan di media massa dan buku tentang sejarah masa Orde Baru yang berbeda dengan apa yang diajarkan selama ini di sekolah. Masyarakat, terutama guru dan siswa, bingung. Untuk mengatasi hal ini, Departemen Pendidikan Nasional telah mengeluarkan pedoman bagi guru mengenai aspek kontroversial dalam sejarah Indonesia. Namun, pedoman itu masih memiliki berbagai kekurangan. Direncanakan terbit buku standar Sejarah Nasional Indonesia sebagai pengganti buku Sejarah Nasional Indonesia yang ditulis 1970-an. Penerbitannya diperkirakan baru selesai 2004. Dengan demikian, sampai 2004 akan ada kevakuman dalam pembenahan pengajaran sejarah di Indonesia. Sementara itu, kurikulum baru (kurikulum berbasis kompetensi) telah dilansir Pusat Kurikulum Depdiknas dan akan diberlakukan 2004. Tetapi, sejauh ini kurikulum baru itu tidak banyak beda dengan kurikulum sejarah yang lama. Bukan hanya soal politik dan hukum yang mengandung aspek kesejarahan, bidang ekonomi pun tak luput dari dimensi historis. Ketika Soekarno diturunkan dari kursi kepresidenan, ia meninggalkan utang 2,5 milyar dollar AS. Namun, ketika Soeharto berhenti, utang yang diwariskan kepada bangsa ini 150 milyar dollar AS (utang pemerintah dan swasta). Utang itu akan ditanggung kita dan anak-cucu kita. Sebetulnya, kalau kita menengok sejarah, Prof Alexander Sacks di Paris tahun 1927 telah memperkenalkan konsep utang najis (odious debt). Utang yang dibuat rezim otoriter tidak ditanggung rezim penggantinya. Kita sebetulnya dapat meminta penghapusan atau pemotongan utang, seperti dilakukan dan diterima Pemerintah Filipina baru-baru ini. Bukankah Marcos dan Soeharto sedikit banyak memiliki kemiripan. Jadi, sejarah bermanfaat untuk menyelesaikan aneka masalah yang dihadapi bangsa kita kini. Kelembagaan Lembaga semacam ini ada juga di luar negeri, seperti di Filipina, namun dengan status dan cakupan tugas yang berbeda. Oleh karena tidak ada lembaga asing yang dapat dijadikan rujukan, maka kita terpaksa melihat ke dalam negeri, membandingkan dengan komisi nasional pada bidang lain. Dari tiga Komnas yang telah berdiri lebih dulu, Komnas HAM dibentuk berdasar undang-undang. Sedangkan Komnas Perempuan yang diketuai Saparinah Sadli didirikan berdasar keputusan presiden (keppres). Komnas Anak yang dipimpin Seto Mulyadi (Kak Seto) tidak memiliki sifat keduanya. Baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan dibiayai berdasarkan anggaran yang berasal dari Sekretariat Negara. Diusulkan agar Komnas Sejarah ada di bawah Presiden dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Komisi memiliki ketua, sekjen, dan beberapa anggota, dibantu sekretariat tetap. Masa keanggotaan empat tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali masa jabatan. Semua pengurus memperoleh gaji/honorarium bulanan yang jumlahnya setara dengan honorarium lembaga sejenis seperti KPKPN atau Komisi Ombudsman. Mengingat lembaga ini memiliki tugas tidak ringan, ketua dan sekjen tidak dirangkap oleh pejabat struktural pada departemen/badan pemerintahan. Untuk memudahkan berurusan dengan lembaga pemerintah lainnya, sebaiknya kedudukan Sekjen Komnas Sejarah disesuaikan dengan model Sekjen Komnas HAM. Sekjen Komnas Sejarah harus seorang PNS (pegawai negeri sipil), kedudukannya disetarakan eselon satu. Jumlah keanggotaan tidak usah terlalu besar, tidak lebih dari sepuluh orang, dibantu sekretariat tetap. Komisi yang ramping, tetapi bekerja sepenuh waktu akan lebih baik daripada lembaga yang besar tetapi hanya bisa rapat selepas jam kantor. Untuk pertama kali, para narasumber yang ditunjuk Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam rangka pembentukan Komnas Sejarah dapat diusulkan menjadi anggota Komnas Sejarah ditambah beberapa tokoh dari luar Jakarta. Kemauan politik Presiden Komnas Sejarah memberi masukan kepada Presiden mengenai berbagai persoalan sejarah dan persoalan masa lalu bangsa. Lembaga ini juga akan berperan dalam menjelaskan aspek sejarah yang kontroversial di tengah masyarakat Di bidang pendidikan, in- stitusi ini akan memberi pertimbangan dalam penulisan Sejarah Nasional Indonesia yang selanjutnya akan menjadi pegangan pembuatan buku teks sekolah. Komnas Sejarah juga memberi masukan dalam penyusunan kurikulum nasional sejarah. Butir-butir yang diajarkan dalam pelajaran sejarah didiskusikan Komnas Sejarah. Selain itu, dalam rangka menyelesaikan persoalan sosial-politik masa lalu, Komnas Sejarah menyumbangkan pemikiran dan berpartisipasi dalam pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pembentukan Komnas Sejarah dan sejauh mana wewenang yang dimilikinya akan menjadi barometer kemauan politik Presiden dalam menangani masalah sejarah dan persoalan masa lalu bangsa Indonesia. Asvi Warman Adam, peneliti LIPI, doktor sejarah dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales, Paris. Sumber: Kompas, Sabtu, 04 Januari 2003 | |||||||
| Copyright © 2000 |