Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

  perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa

 rubrik
  home
garis
  artikel
garis
  biografi
garis
  historiografi
garis
  gallery
garis
  historia
garis
  link
garis
  about us
garis
  kontak
garis
  buku tamu
 
 
 
ARTIKEL

1 - 2 - 3 - 4

Sejak awal, laporan ini disetujui dengan nama Hindia-Belanda dalam kerangka kerja di bawah institusi konsiderasi dalam onstitusi yang diperbarui. Selanjutnya, persiapan bagi persamaan legal dari berbagai negara untuk bergabung pada kerajaan Belanda. Hindia-Belanda dapat dipahami dalam dua cara yang berbeda:

1. Sebagai ekspresi dari apa saja dibawah kekuasaan Belanda dalam kepulauan Hindia, untuk membedakannya dengan kekuasaan lain seperti Inggris yang diekspresikan dalam "British India".

2. Sebagai ekpresi dari dominasi Belanda atas Hindia.

Dari contoh Inggris, sebutan "British India" hanya digunakan bagi wilayah di bawah kekuasaan Inggris langsung. Entitas tersebut menggabungkan wilayah sebagaimana di bawah kekuasaan tak langsung, berdasarkan sebutan "India". Secara analogis orang bisa memisahkan Hindia-Belanda sebagai bagian dari Indonesia dibawah kekuasaan langsung Belanda, dan Hindia yang akan berarti semua Indonesia yang meliputi daerah-daerah yang otonom. Ini semua merupakan serangan balik bagi sebuah proyek yang hendak menyamakan status politik dari berbagai komponen dalam kerajaan. Proyek tersebut menyediakan hubungan yang didasarkan pada dominasi, dan merupakan interpretasi yang menyangkut Hindia-Belanda.

Adalah menarik untuk menjelaskan kata sifat dari Belanda. Dalam pengucapan sehari-hari, nama Hindia lebih diistimewakan. Itulah sebabnya komisi menolak sebutan Indonesie, yang etimologisnya berasal dari Yunani seperti juga Insulinde. Disamping artinya yang legal, kata tersebut berisi dua penjelasan. Pertama, ucapan estimologi Yunani tentang kata Indonesie tidak sama dengan sebutan etimologi Latin dari kata Insulinde yang berarti India. Kedua, penggunaan kata Indonesie didefinisikan sebagai kawasan dari bangsa yang disebut Indie. Para ahli geografi, antropologi, dan linguistik saat itu berusaha menjauhinya. Sebagaimana yang kemudian dijelaskan oleh Dresselhuys dalam parlemen Belanda, bagi mereka, Indonesie -wilayah- dan Hindia-Belanda bukanlah satu-kesatuan dan sesuatu yang sama.

Orang juga teringat pada peringatan dari Elisee Reclus, seratus tahun sesudah dipublikasikan (1189): "Insular India", Insulinde atau Indonesia, seperti juga sebutan Belanda, secara juridiksi politis telah membatasi entitas. (Nouvelle Geographie Universelle, Vol XIV, ch III).

Informasi tentang perdebatan dalam komisi sebagaimana yang ditunjukan dalam laporan sekretariat sedikit sekali yang dibahas. Refleksi yang memperhatikan nama negeri tercermin dari kata pada artikel pertama konstitusi, yang segera dapat kita lihat dalam kasus parlemen Belanda, November 1921. Schumann, Presiden Volksraad, menyebut wilayah benua Belanda dengan Benua, dalam pengertian ekspansi Belanda yang lebih luas dalam skala dunia. "Kerajaan Belanda meliputi wilayah di Eropa, Amerika, Asia, dan Australia".

Rudolf Kern, yang kemudian menjadi salah seorang penasehat gubernur jenderal dalam "Indigenous Affair" (urusan pribumi) beberapa tahun kemudian mengajukan sebuah rumusan berbeda yang cukup lengkap: "Kerajaan Belanda Raya terdiri atas beberapa bagian: 1.) Belanda, 2.) Indonesie, 3.) Suriname, dan 4.) Curacao."

Rumusan itu mendapat kritikan, sebab mengubah ekspresi kemapanan "Het Koninkrijk der Nederland" dan pendirian kelewatan dari komisi yang membatasi Hindia. Meski mendapat dukungan dari F. van Lith, tokoh pimpinan dalam misi katolik. Selanjutnya, kata Indonesie tak menjadi subjek perdebatan.

Akhirnya pada proposal dari ch. Welter, pembantu sipil senior dan kemudian menjadi menteri negeri jajahan, komisi dengan tidak bergairah mengadopsi sebuah versi yang disederhanakan dari atikel: "Kerajaan Belanda meliputi kawasan Eropa dan dat in andere wereld-deglen." Proposal itu menghilangkan kalimat "negeri-negeri jajahan dan kepemilikan" dari konstitusi sebelumnya.

Namun permasalahan alternatif nama Hindia-Belanda diangkat kembali oleh H.A. Kindermann. Salah seorang pegawai senior itu berpendapat bahwa diskusi yang berkembang dalam topik ini seperti menempatkan kereta sebelum ada kudanya. Kali pertama orang harus menentukan status Hindia-Belanda, apabila status tersebut semata perubahan nama. Pendapatnya tak diterima.

Kern makin menegaskan pilihannya bagi Indonesie. Sementara Hasan Djajadiningrat, satu dari 10 anggota komisi diluar 28 orang yang bukan berasal dari Belanda, menyarankan Insulinde, sebagaimana gelar yang diberikan oleh Multatuli (yang novelnya Max Havelaar diakhiri dengan sebuah permintaan pada raja Belanda, "Sang Kaisar dari Insulinde").

Juru bicara pemerintah di Volksraad, W. Muurling, tidak punya alasan, apalagi ia yakin bahwa kata Hindia dikenakan untuk menimbulkan kebingungan. Agoes Salim, wakil dari Sarekat Islam, mempertimbangkan kata sifat dari Belanda yang digunakan hanya untuk memenuhi syarat bahwa dengan satu cara atau berbagai cara, Hindia menjadi milik Belanda. D. Talman, direktur dari Departemen Keuangan, kemudian mengajukan nama Oost-Indie.

Diantara pembicara yang berjumlah kecil, tampak persoalan sekitar nama bagi negeri jajahan tak ditanggapi dengan semangat oleh para anggota komisi. Dari 26 suara dengan 4 absen, komposisinya adalah:

1. 4 suara ebih suka tetap memakai nama Hindia-Belanda. Mereka adalah Presiden Komisi J.H. Carpentier-Alting, dua orang senior pelayan publik Kindermann dan Welter, dan seorang pembantu sipil dari pelayan kehutanan Ritseman van Eck.

2. 4 suara lebih suka menggunakan Indonesie, yakni Kern, Marcel Kock, dari pelayan sipil dan sosialis, Kosoemo Oetoyo dan Radjiman, dua orang perwakilan dari gerakan Jawa Boedi Oetomo.

3. 16 suara lebih suka Insulinde, yakni 8 Belanda dan 8 anggota yang berasal bukan dari Belanda. Pendukungnya termasuk Carpentier-Alting yang memilih Insulinde, sebagaimana Talma dan 2 orang pembantu sipil senior Belanda.

Kemungkinan yang lebih suka Oost-Indie, tidak diadakan pemungutan suara).

Kata Insulinde memenangi suara mayoritas. Ini semua terjadi pada 26 April 1919. Beberapa hari kemudian, 3 Mei, kembali diperdebatkan keputusan untuk menerima Insulinde adalah tahunan, dan sebagai gantinya Hindia dipilih dengan tidak bergairah. Notulis sekretaris menunjukkan tanda tidak ada perdebatan. Hanya ada sebuah kalimat tunggal yang mengindikasikan bahwa Indier merupakan kata yang mewakili para penduduk, mengimplikasikan bahwa nama buat negeri ini adalah Hindia. Tapi tak ada kata yang menjelaskan mengapa harus Indier ketimbang Insulinder yang mempunyai arti sama bagi para penduduk. Itu disebutkan dalam sebuah laporan yang kemudian diterbitkan bahwa pilihan Indie disahkan. Teks tersebut kemungkinan sebagai hasil dari perdebatan lebih lanjut dalam subkomite yang tampak dalam draft laporan.

Menurut laporan itu, rendahnya lapisan yang berpartisispasi dalam perdebatan, dan kepuasan atas keputusan yang dijungkirbalikan, merupakan unsur-unsur yang membawa orang untuk berpikir bahwa persoalan di sekitar nama hanya mempunyai sedikit arti. Namun ketika sesi perencanaan Komisi akan berakhir, Kindermann menyatakan apa yang harus menjadi pijakan. Terdapat dua tendensi diantara kita, katanya. Yang pertama adalah orang yang secara kasar berkata, memilih kata Insulinde seperti melihat sebentuk otonomi internal di dalam negeri ini. Jadi kepastian keputusan dapat dilakukan tanpa menanti beberapa bulan dari persetujuan dari Hague, tanpa tergantung pada partai-partai politik yang berkepentingan di Belanda. Tendensi yang lain adalah orang-orang yang menginginkan sebuah sistem demokrasi di sini dan sekarang juga, seolah-olah kondisi lokal dari sebuah sistem dapat bekerja begitu saja. Tendensi-tendensi itu merupakan sesuatu yang tak realistis.

Kern menyatakan bahwa pilihannya pada kata Indonesie didasari semata alasan geografis. Sebagaimana terlihat pada laporan akhir Komisi yang menggunakan kata Indonesie. Tapi ada dualitas: Indonesie (bagian dari dunia) dan Hindia (jurisdiksi politis) telah menunjukkan ambiguitas dalam perdebatan -jika seseorang menerima analisa Kindermann: Indonesie, yang merupakan sebutan yang digunakan untuk menetapkan sebuah wilayah, sekarang telah menjadi sebuah konsep politis yang bertolak belakang dengan Hindia (atau Insulinde). Ambiguitas tersebut telah membawa kepada sebuah alternatif.

Dalam beberapa kasus, ketika Volksraad memperdebatkan perubahan dalam konstitusi terhadap Hindia-Belanda, ambiguitas terhadap sebuah alternatif makin nyata. Perdebatan pada pembaruan konstitusi merupakan teks yang dianjurkan pemerintah sebagai titik perdebatan. Proposal pemerintah bagi artikel 1 menyatakan, negeri oleh negeri, yang merupakan komponen dari kerajaan didiskusikan dalam Volksraad dari tanggal 26-29 April 1921. Perdebatan dicetuskan dalam pidato Dirk van Hinloopen-Labberton. Labberton adalah seorang guru yang amat dipengaruhi oleh Annie Besant dengan ide sinkretisme Timur dan Barat. Dia sangat tersentuh pada gerakan dan partai-partai yang muncul di Jawa pada awal dekade (abad ke-20), yang berusaha keras bagi persamaan budaya, sosial, dan politik.

Pada sesi sehari sebelumnya, pada awal tahun, dia menyiapkan sebuah amandemen yang mengomentari laporan dari Komisi Carpenter-Alting:

"...Komisi telah mempertimbangkan tiga nama; Insulinde, Hindia, dan Indonesie untuk memilih salah satu diantaranya. Akhirnya menggunakan Indie, sebab merupakan nama yang sudah dikenal baik. Mungkin saja kata tersebut dikenal dengan baik, tapi juga sebuah sumber daya bagi penolakan. Dalam perjalanan waktu, ketika orang tidak hanya berbicara tentang kepulauan tapi sebuah ansabel yang pantas bagi India. Akan lebih baik menggunakan nama yang memiliki makna "Kepulauan Indian", Indonesia, sebuah sebutan dalam etnografi yang mengacu pada penduduk asli dan bahasa yang mereka gunakan, merupakan nama terbaik untuk menentukan status yang baru. Indonesia berhubungan dengan sebutan pribumi secara umum atas Noesa Hindia. Tak ada masalah besar dalam pengucapan bagi pembicara bahasa Indonesia. Komisi mempertimbangkan bahwa kata ini "tidak digunakan secara umum", tapi kenyataannya penggunaan kata tersebut telah tersebar luas dan secara cepat akan menjadi populer".

Dan dalam memaparkan proyeknya, Labberton secara sistematis menggunakan Indonesia (yang berhubungan dengan kata sifat Indonesich).

Dia menjelaskan amandemen tersebut (yang tidak didiskusikan dalam sesi pembukaan di bulan April) bersama dengan Ch. Crammer dan Th. Vreede, salah seorang yang menjadi inspirasi W. van Ravesteyn. Terhadap artikel 1, amandemen baru tersebut mengajukan nama Hindia-Belanda dengan Indonesia, serta penggantian kata "negeri jajahan dan kepemilikan" dengan "wilayah otonom".

Sebelum perdebatan, pemerintah memberi catatan pada anggota Volsraad, untuk mengingatkan mereka bahwa sebutan Hindia-Belanda secara esensial mempunyai arti di dalam hukum internasional. Kekuasaan tersebut bertujuan menjelaskan tanggung jawab Belanda dalam mewakili negeri tersebut sebagai duta besar pada tingkat internasional. "Adopsi nama yang baru akan menciptakan penolakan yang tak berguna tanpa membawa sebuah perubahan pada situasi sekarang".

Kalimat tersebut merupakan alasan sebagai pendirian untuk menolak amandemen Labberton-Cramer-Vreede selama berlangsungnya perdebatan.

***
"Sebuah merek yang pantas untuk cerutu...


Kembali

 
Copyright © 2000